TARIF LAYANAN BLUD PUSKESMAS MUNJUNGAN BAG. 1

by Admin Web Puskesmas


2025-03-21 01:58:10
8

900x300
Puskesmas Munjungan – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keterjangkauan layanan kesehatan, Puskesmas Munjungan telah menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta memastikan keberlanjutan penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait biaya layanan yang berlaku di Puskesmas Munjungan. Tarif layanan BLUD Puskesmas Munjungan mencakup berbagai jenis pelayanan, termasuk pemeriksaan kesehatan umum, pelayanan ibu dan anak, imunisasi, pemeriksaan laboratorium, serta layanan rawat jalan dan rawat inap. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta aspek pelayanan kesehatan yang optimal. Masyarakat dapat melihat daftar lengkap tarif layanan di papan informasi Puskesmas Munjungan atau melalui situs resmi kami. Kami juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tarif ini. Puskesmas Munjungan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan standar kualitas yang tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia guna menjaga kesehatan diri dan keluarga. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Puskesmas Munjungan atau hubungi layanan informasi kami. Mari bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera!
Bagikan Ke: